Manajemen PT DBA Jawab Isu Miras Ilegal, Herman: Kami Patuhi Seluruh Regulasi
Harian Berita Online – Manajemen PT Dwi Bintang Abadi (DBA) membantah tegas tudingan yang menyebut perusahaan mereka melakukan penimbunan minuman beralkohol (mikol) secara ilegal di kawasan pergudangan Lemuda Industries, Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Herman, Manajer Operasional sekaligus penanggung jawab gudang PT DBA, menegaskan seluruh produk yang disimpan di gudang mereka telah dilengkapi dengan izin resmi dan pita cukai yang sah sesuai ketentuan pemerintah.
“Semua produk kami legal dan bercukai. Tidak ada satu pun barang yang tidak memenuhi aturan,” ujar Herman kepada wartawan di Batam, Jumat (25/7/2025).
Ia menampik pemberitaan sejumlah media online yang menyebut perusahaannya menimbun miras tanpa izin. Menurutnya, kabar tersebut tidak berdasar dan merugikan reputasi perusahaan yang selama ini beroperasi secara legal dan transparan.
“Tuduhan soal penimbunan miras ilegal itu tidak benar. Izin kami lengkap. Setiap botol minuman beralkohol yang ada di gudang memiliki pita cukai resmi,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Herman menjelaskan bahwa aktivitas distribusi barang di gudang milik PT DBA dijalankan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ia menuturkan, seluruh dokumen terkait izin, perpajakan, serta bukti kepabeanan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
“Kami terbuka jika ada pihak yang ingin melakukan pemeriksaan. Semua proses kami jalankan dengan prinsip kehati-hatian dan mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Menanggapi isu yang terlanjur berkembang di masyarakat, Herman mengimbau agar publik tidak terburu-buru mengambil kesimpulan tanpa data atau pengecekan langsung di lapangan. Ia juga mengajak semua pihak menjaga iklim usaha yang kondusif, terutama di sektor distribusi barang.
“Saya paham isu ini sensitif, tapi saya pastikan PT DBA tidak bermain-main dengan hukum. Jangan sampai usaha legal yang kami jalankan justru dirugikan oleh opini yang tidak berdasar,” ucapnya sambil memperlihatkan salinan dokumen perizinan resmi perusahaan.
Herman berharap klarifikasi ini bisa meluruskan informasi yang keliru dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap kegiatan usaha yang dijalankan PT DBA di wilayah Batam. (*)