Peringatan Tak Dihiraukan, Cut and Fill PT Kwong Fai Diduga Jalan di Atas Pelanggaran
Harian Berita Online – Aktivitas cut and fill kembali menjadi sorotan di Batam setelah muncul dugaan pelaksanaan pekerjaan tanpa izin lengkap oleh PT Kwong Fai, di Kawasan Kabil perusahaan investor asal Tiongkok yang melanjutkan proyek dari pengembang sebelumnya. Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan pengurukan lahan di belakang kawasan perusahaan itu sudah berjalan, bahkan dilakukan seakan tanpa hambatan meskipun persyaratan perizinan belum terpenuhi.
Aktivitas cut and fill oleh PT Kwongfei, investor asal Tiongkok, kian menuai sorotan. Meski diduga belum mengantongi izin lengkap, pekerjaan pengurukan lahan tetap berjalan mulus di lapangan. Fakta ini memunculkan tanda tanya besar benarkah ada pembiaran aparat terhadap praktik yang berpotensi merusak lingkungan ini?
Informasi yang diperoleh menyebutkan, Dit Pam BP Batam sudah dua kali turun ke lokasi dan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama. Bahkan, aparat Badan Pengusahaan (BP) Batam pernah datang langsung untuk menghentikan kegiatan. Namun anehnya, tidak lama berselang, aktivitas cut and fill kembali berlanjut tanpa hambatan.
“Ini ironis. Surat peringatan sudah dikeluarkan, perintah penghentian sudah pernah ada, tapi kenyataannya pekerjaan tetap jalan. Artinya ada indikasi pembiaran. Pertanyaannya: kenapa bisa dibiarkan?” tegas pengamat lingkungan Batam, Arif Bangun.
Menurut Arif, kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Selain belum memiliki dokumen wajib seperti PKKPR, UKL, Pertek Air, PBG, hingga SLF, tindakan perusahaan justru seolah mendapat ruang gerak bebas.
“Kalau aparat benar-benar tegas, mestinya pekerjaan sudah berhenti total sampai dokumen rampung. Tapi kalau faktanya di lapangan mereka masih kerja, publik wajar curiga ada kompromi atau pembiaran,” ujarnya.
Arif mengingatkan, dampak cut and fill tanpa izin bukan sekadar administratif, tetapi nyata terhadap lingkungan dan warga sekitar.
Arif pun mendesak pemerintah daerah dan BP Batam untuk menutup sementara proyek tersebut sampai semua perizinan rampung. “Kalau tidak ada tindakan tegas, publik bisa berpikir ada kepentingan tertentu yang melindungi. Dan kalau itu benar, kita sedang membiarkan aturan hanya jadi formalitas di atas kertas,” ujarnya
Yang lebih mengkhawatirkan, sambung Arif, tanah hasil urukan justru dibuang ke Daerah Aliran Sungai (DAS) di samping perusahaan tersebut. Praktik ini memicu keresahan. Jika dibiarkan, bukan hanya aturan yang dilanggar, tetapi ancaman bencana lingkungan bisa nyata di depan mata.
“Ini sangat serius. Tanah buangan masuk ke DAS, otomatis mengganggu aliran air. Efeknya sedimentasi, pendangkalan, dan potensi banjir besar di kawasan sekitar. Kalau nanti hujan deras lalu banjir melanda, siapa yang mau bertanggung jawab? Apakah perusahaan yang seenaknya membuang tanah, atau pemerintah yang lamban menindak?” tegasnya.
Ia mengingatkan, cut and fill bukan sekadar urusan teknis pengurukan, tetapi kegiatan berisiko tinggi yang wajib diawasi ketat. Terlebih lagi, PT Kwongfei disebut belum mengantongi dokumen fundamental seperti PKKPR, UKL, Pertek Air, PBG, dan SLF. “Bagaimana mungkin proyek bisa jalan tanpa satu pun izin itu lengkap? Ini bukan kelalaian biasa, ini kesengajaan yang sangat meremehkan aturan,” tegasnya.
Lebih jauh, Arif menyebut sikap BP Batam kini menjadi sorotan. Menurutnya, publik akan menilai apakah BP Batam benar-benar menjalankan fungsi pengawasan, atau justru terkesan membiarkan.
“Kalau aparat hanya memberi peringatan, tapi di lapangan pekerjaan tetap lanjut, publik berhak curiga ada kompromi. Jangan tunggu banjir dulu baru ribut. Tugas BP Batam adalah bertindak cepat sebelum bencana terjadi,” tandasnya.
Arif pun mengingatkan soal keadilan hukum. “UMKM kecil saja kalau salah izin langsung kena segel. Masa perusahaan besar dengan investor asing malah diberi ruang beroperasi meski melanggar aturan? Ini standar ganda yang mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujarnya lagi.
“Batam tidak boleh jadi contoh buruk bagaimana investasi asing berjalan liar tanpa kendali. Kalau ini dibiarkan, kita sedang menggali kubangan masalah sendiri. BP Batam harus bertindak sekarang, bukan nanti.”, ucapnya